METODE IJTIHAD QIYAS
Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kuliah
Disusun Oleh :
Rahma Dwi Abadianti
1174020128
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN
GUNUNG DJATI BANDUNG
ANGKATAN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang mana telah memberikan nikmat-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Metode Ijtihad
Qiyas”. Dalam makalah ini penulis ingin mengetahui mengenai pengertian qiyas, rukun qiyas, dan cara mengetahui illat dalam qiyas.
Penulis mengucapkan
terimakasih kepada Bapak Dr. Bahrudin, M.Ag. selaku dosen mata kuliah Ushul
Fiqh.
Semoga makalah ini
bermanfaat bagi para pembaca yang membutuhkannya.
Bandung,
28 Desember 2017
Penulis
Bab I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kata-kata “sumber hukum Islam” merupakan terjemahan dari lafazh Masadir al-Ahkam. Untuk
menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah
al-Syariyyah. Penggunaan mashadir al-Ahkam oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan ialah searti
dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. Yang
dimaksud Masadir al-Ahkam ialah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistinbathkan)
dari padanya untuk menemukan hukum.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih
dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur
ulama ialah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan
urutan dalil-dalil tersebut.
Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang keempat. Qiyas juga merupakan suatu cara
penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash al-Quran
dan Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Keterkaitan dengan qiyas sangat erat sekali dengan hukum dan sebab.
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dari makalah Ushul Fiqih tentang Qiyas adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Qiyas ?
2. Apa dasar hukum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas ?
3. Bagaimana cara mengetahui illat dalam Qiyas?
Adapun rumusan masalah dari makalah Ushul Fiqih tentang Qiyas adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Qiyas ?
2. Apa dasar hukum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas ?
3. Bagaimana cara mengetahui illat dalam Qiyas?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Qiyas dan peran pentingnya dalam penyelesaian hukum islam yang tidak dijelaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Karena banyaknya yang belum dapat memahami dan mengakui Qiyas sebagai penyelesaian suatu masalah.
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Qiyas dan peran pentingnya dalam penyelesaian hukum islam yang tidak dijelaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Karena banyaknya yang belum dapat memahami dan mengakui Qiyas sebagai penyelesaian suatu masalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN QIYAS
Karena
kemenangan-kemenangan dan meluasnya kekuasaan Islam pada abad-abad permulaan
maka telah timbul-timbul masalah-masalah baru di dalam lapangan hukum yang
tidak ada aturan tertentu di dalam nash al-Quran dan Sunnah ataupun di dalam
jurisprodensi yang lahir dari ijma’. Maka untuk melayani masalah-masalah
tersebut ulama-ulama fiqh terpaksa harus mempergunakan hukum akal, logika, dan
pendapat-pendapat. Akan tetapi dalam kesemuanya itu tidak berkebebasan secara
mutlak, melainkan terikat dengan kaidah-kaidah ilmu hukum atau fiqh yang sudah
disusun secara teratur dalam ilmu tersendiri yang disebut Qiyas, dan mereka
anggap sebagai dalil perundang-undangan bagi Syari’at Islam. (Mahmassani, 1981:
125)
Dalam ilmu ushul fiqh
biasanya dirumuskan sebagai kiat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak
terdapat dalam nash dengan cara menyamakannya dengan kasus yang terdapat dalam
nash, disebabkan persamaan illat
hukum. Berdasarkan rumusan ini maka dalam menggunakan metode qiyas, paling
tidak ada empat unsur yang harus ada, yakni ‘ashl,
far’u, hukmu al-‘ashl, dan illat.
(Djamil, 1997: 135)
Qiyas menurut
istilah ahli ushul adalah:
إِلحَاقَ وَاقِعَةٍ لاَنَصَّ فِى
حُكْمِهَا بِوَاقِعَةٍ فِيْهَا النَّصُّ فِى ثُبُوْتِ الحُكْمِ لَهَا لإِسْتِوَاءِ
الوَاقِعَتَيْنِ فِى العِلَّةِ
Artinya: “Menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nash hukumnya
denga kejadian lain yang telah ada nash hukumnya, untuk menetapkan hukum
padanya karena samanya kedua kejadian itu dalam ilatnya”.
B.
DASAR HUKUM QIYAS
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat
sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam
menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang
kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam
mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak
membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada
kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat
dijadikan dasar.
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.
a. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
b. Al-Hadits.
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya:
“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya:
“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)
C.
RUKUN QIYAS
Penetapan hukum
melalui qiyas hanya bisa dilakukan jika terpenuhi empat unsur. Keempat unsur
yang kemudian dikenal sebagai rukun-rukun qiyas itu sebagai berikut:
1)
Al-Ashl
Ashl adalah peristiwa atau perkara
yang telah dinashkan dalam al-Quran atau hadis. Dalam ushul fiqh ashl disebut juga al-maqis ‘alaih (yang diqiyaskan kepadanya), atau al-mahmul ‘alaih (yang dijadikan
pertanggungan), atau al-musyabbah bih (yang
diserupakan dengannya).
2)
Al-Far’u
Al-far’u atau yang juga sering disebut furu’ adalah peristiwa yang tidak ada
nashnya atau tidak ada ketentuan hukumnya dalam nash. Furu’ disebut juga dengan istilah al-maqis (yang diqiyaskan), atau al-mahmul (yang dipertanggungkan), atau al-musyabbah (yang diserupakan).
3)
Hukum al-ashl
Hukum
ashl adalah hukum dari perkara yang
telah dinashkan dalam al-Quran atau hadis. Hukum ashl dimaksudkan untuk menjadi hukum pada furu’ (cabang).
4)
Al-‘Illat
Illat adalah
sifat yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum. Dengan kata lain, illat adalah sifat yang dijadikan dasar
atau alasan untuk menentukan hukum suatu peristiwa.
D. SYARAT-SYARAT
‘ILLAT
Illat
adalah sifat
atau keadaan yang dijadikan tambatan atau alasan ditetapkannya suatu hukum.
Illat hukum sering disebut juga dengan istilah manath hukum, sebab hukum,
atau amarat hukum (Mukhtar Yahya dan
Fatcurrahman, 1993: 83).
Para ulama menetapkan
syarat-syarat ‘illat yang dapat dijadikan sebagai tambatan atau alasan
ditetapkannya suatu hukum. Syarat-syarat yang dimaksud sebagai berikut:
1.
Illat itu harus berupa sifat yang jelas
(sifat zhahirah);
Ang
dimaksud adalah bahwa sifat atau keadaan yang diduga kuat sebagai illat sebuah
hukum harus dapat disaksikan oleh salah satu panca indera. Syarat ini
diperlukan karena illat digunakan untuk mengenal hukum yang akan ditetapkan
pada cabangnya. Misalnya, sifat memabukkan yang dijadikan illat keharaman
khamar sebagai ashl/maqis ‘alaih adalah
sifat yang dapat dilihat secara kasat mata.
2.
Illat merupakan sifat yang dapat diukur
(sifat mundhabithah)
Yang
dimaksud adalah bahwa sifat yang menjadi illat itu keadannya jelas dan
berbatas, sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Sebagai contoh,
diperbolehkannya seseorang yang mengadakan perjalanan atau sakit untuk tidak
berpuasa di bulan Ramadhan, illatnya bukanlah karena adanya masyaqqah (kesulitan) berpuasa, karena
tidak semua orang yang mengadakan perjalanan atau sakit mengalami masyaqqah berpuasa.
3.
Illat harus memiliki hubungan kesesuaian dan
kelayakan anatar hukum dengan sifat yang menjadi illat itu sendiri.
Sebagai
contoh, “sakit” merupakan illat dibolehkannya seseorang berbuka di bulan
Ramadhan, karena sakit itu menyulitkan seseorang berpuasa. Jika orang yang
sakit memaksakan dirinya untuk berpuasa, maka itu akan membahayakan dirinya,
padahal syara’ melarang seseorang merusak atau mencelakakan diri sendiri.
4.
Illat merupakan sifat yang dapat diproyeksikan
(muta’addiyah).
Maksudnya,
sebuah sifat bisa disebut sebagai illat ketika ia tidak hanya terbatas pada ashlnya, tetapi harus bisa diterapkan
pada beberapa satuan hukum yang lain (furu’).
E. KEHUJJAHAN
QIYAS
Jumhur ulama menerima qiyas
menjadi hujjah dalam keadaan:
1.
Apabila hukum al-ashl
dinashkan illatnya.
2.
Apabila qiyas itu merupakan salah satu dari
qiyas-qiyas yang dilakukan Rasulullah.
Dalam dua
macam ini para ulama sepakat menetapkan bahwa keduanya menjadi hujjah syari’ah.
Sedangkan qiyas selain keduanya diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama
menerimanya dan sebagian yang lain menolaknya sebagai hujjah syari’ah. Di
antara golongan yang menolak qiyas adalah al-Nazzam dari golongan Zahiriyah dan
segolongan ulama Syi’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Mahmassani,
Sobhi. 1981. Filsafat Hukum Dalam Islam.
Bandung : PT Alma’rif.
Djamil,
Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam.
Ciputat: Logos Wacana Ilmu.
Bahrudin.
2017. Ushul Fiqh. Bandung: CV Mimbar
Pustaka.

Komentar
Posting Komentar