Makalah Metode Ijtihad Qiyas


METODE IJTIHAD QIYAS
Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Kuliah




Disusun Oleh :
Rahma Dwi Abadianti
1174020128



KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
ANGKATAN 2017/2018






KATA PENGANTAR
Puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang mana telah memberikan nikmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Metode Ijtihad Qiyas”. Dalam makalah ini penulis ingin mengetahui mengenai pengertian qiyas, rukun qiyas, dan cara mengetahui illat dalam qiyas.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Bahrudin, M.Ag. selaku dosen mata kuliah Ushul Fiqh.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca yang membutuhkannya.

Bandung, 28 Desember 2017

Penulis









Bab I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Kata-kata “sumber hukum Islam” merupakan terjemahan dari lafazh Masadir al-Ahkam. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashadir al-Ahkam oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan ialah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah. Yang dimaksud Masadir al-Ahkam ialah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistinbathkan) dari padanya untuk menemukan hukum.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama ialah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut.
Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang keempat. Qiyas juga merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash al-Quran dan Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas. Keterkaitan dengan qiyas sangat erat sekali dengan hukum dan sebab.
B.     RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dari makalah Ushul Fiqih tentang Qiyas adalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian Qiyas ?
2. Apa dasar hukum Qiyas dan rukun-rukun Qiyas ?
3. Bagaimana cara mengetahui illat dalam Qiyas?
C.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Qiyas dan peran pentingnya dalam penyelesaian hukum islam yang tidak dijelaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Karena banyaknya yang belum dapat memahami dan mengakui Qiyas sebagai penyelesaian suatu masalah.




BAB II

PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN QIYAS
Karena kemenangan-kemenangan dan meluasnya kekuasaan Islam pada abad-abad permulaan maka telah timbul-timbul masalah-masalah baru di dalam lapangan hukum yang tidak ada aturan tertentu di dalam nash al-Quran dan Sunnah ataupun di dalam jurisprodensi yang lahir dari ijma’. Maka untuk melayani masalah-masalah tersebut ulama-ulama fiqh terpaksa harus mempergunakan hukum akal, logika, dan pendapat-pendapat. Akan tetapi dalam kesemuanya itu tidak berkebebasan secara mutlak, melainkan terikat dengan kaidah-kaidah ilmu hukum atau fiqh yang sudah disusun secara teratur dalam ilmu tersendiri yang disebut Qiyas, dan mereka anggap sebagai dalil perundang-undangan bagi Syari’at Islam. (Mahmassani, 1981: 125)
Dalam ilmu ushul fiqh biasanya dirumuskan sebagai kiat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak terdapat dalam nash dengan cara menyamakannya dengan kasus yang terdapat dalam nash, disebabkan persamaan illat hukum. Berdasarkan rumusan ini maka dalam menggunakan metode qiyas, paling tidak ada empat unsur yang harus ada, yakni ‘ashl, far’u, hukmu al-‘ashl, dan illat. (Djamil, 1997: 135)
Qiyas menurut istilah ahli ushul adalah:
إِلحَاقَ وَاقِعَةٍ لاَنَصَّ فِى حُكْمِهَا بِوَاقِعَةٍ فِيْهَا النَّصُّ فِى ثُبُوْتِ الحُكْمِ لَهَا لإِسْتِوَاءِ الوَاقِعَتَيْنِ فِى العِلَّةِ
Artinya: “Menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nash hukumnya denga kejadian lain yang telah ada nash hukumnya, untuk menetapkan hukum padanya karena samanya kedua kejadian itu dalam ilatnya”.

B.     DASAR HUKUM QIYAS
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun yang dapat dijadikan dasar.
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur’an dan al-Hadits dan perbuatan sahabat.
a. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 59 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
b. Al-Hadits.
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’adz bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya:
“Bagaimana (cara) kamul menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: Akan aku tetapkan berdasar al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam al-Qur’an? Mu’adz berkata: Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya.” 
(HR. Ahmad Abu Daud dan at-Tirmidzi)

C.     RUKUN QIYAS
Penetapan hukum melalui qiyas hanya bisa dilakukan jika terpenuhi empat unsur. Keempat unsur yang kemudian dikenal sebagai rukun-rukun qiyas itu sebagai berikut:
1)      Al-Ashl
Ashl adalah peristiwa atau perkara yang telah dinashkan dalam al-Quran atau hadis. Dalam ushul fiqh ashl disebut juga al-maqis ‘alaih (yang diqiyaskan kepadanya), atau al-mahmul ‘alaih (yang dijadikan pertanggungan), atau al-musyabbah bih (yang diserupakan dengannya).
2)      Al-Far’u
Al-far’u atau yang juga sering disebut furu’ adalah peristiwa yang tidak ada nashnya atau tidak ada ketentuan hukumnya dalam nash. Furu’ disebut juga dengan istilah al-maqis (yang diqiyaskan), atau al-mahmul (yang dipertanggungkan), atau al-musyabbah (yang diserupakan).
3)      Hukum al-ashl
Hukum ashl adalah hukum dari perkara yang telah dinashkan dalam al-Quran atau hadis. Hukum ashl dimaksudkan untuk menjadi hukum pada furu’ (cabang).
4)      Al-‘Illat
Illat adalah sifat yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum. Dengan kata lain, illat adalah sifat yang dijadikan dasar atau alasan untuk menentukan hukum suatu peristiwa.

D.     SYARAT-SYARAT ‘ILLAT
Illat adalah sifat atau keadaan yang dijadikan tambatan atau alasan ditetapkannya suatu hukum. Illat hukum sering disebut juga dengan istilah manath hukum, sebab hukum, atau amarat hukum (Mukhtar Yahya dan Fatcurrahman, 1993: 83).
Para ulama menetapkan syarat-syarat ‘illat yang dapat dijadikan sebagai tambatan atau alasan ditetapkannya suatu hukum. Syarat-syarat yang dimaksud sebagai berikut:
1.      Illat itu harus berupa sifat yang jelas (sifat zhahirah);
Ang dimaksud adalah bahwa sifat atau keadaan yang diduga kuat sebagai illat sebuah hukum harus dapat disaksikan oleh salah satu panca indera. Syarat ini diperlukan karena illat digunakan untuk mengenal hukum yang akan ditetapkan pada cabangnya. Misalnya, sifat memabukkan yang dijadikan illat keharaman khamar sebagai ashl/maqis ‘alaih adalah sifat yang dapat dilihat secara kasat mata.
2.      Illat merupakan sifat yang dapat diukur (sifat mundhabithah)
Yang dimaksud adalah bahwa sifat yang menjadi illat itu keadannya jelas dan berbatas, sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Sebagai contoh, diperbolehkannya seseorang yang mengadakan perjalanan atau sakit untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, illatnya bukanlah karena adanya masyaqqah (kesulitan) berpuasa, karena tidak semua orang yang mengadakan perjalanan atau sakit mengalami masyaqqah berpuasa.
3.      Illat harus memiliki hubungan kesesuaian dan kelayakan anatar hukum dengan sifat yang menjadi illat itu sendiri.
Sebagai contoh, “sakit” merupakan illat dibolehkannya seseorang berbuka di bulan Ramadhan, karena sakit itu menyulitkan seseorang berpuasa. Jika orang yang sakit memaksakan dirinya untuk berpuasa, maka itu akan membahayakan dirinya, padahal syara’ melarang seseorang merusak atau mencelakakan diri sendiri.
4.      Illat merupakan sifat yang dapat diproyeksikan (muta’addiyah).
Maksudnya, sebuah sifat bisa disebut sebagai illat ketika ia tidak hanya terbatas pada ashlnya, tetapi harus bisa diterapkan pada beberapa satuan hukum yang lain (furu’).

E.      KEHUJJAHAN QIYAS
Jumhur ulama menerima qiyas menjadi hujjah dalam keadaan:
1.      Apabila hukum al-ashl dinashkan illatnya.
2.      Apabila qiyas itu merupakan salah satu dari qiyas-qiyas yang dilakukan Rasulullah.
Dalam dua macam ini para ulama sepakat menetapkan bahwa keduanya menjadi hujjah syari’ah. Sedangkan qiyas selain keduanya diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama menerimanya dan sebagian yang lain menolaknya sebagai hujjah syari’ah. Di antara golongan yang menolak qiyas adalah al-Nazzam dari golongan Zahiriyah dan segolongan ulama Syi’ah.










DAFTAR PUSTAKA

Mahmassani, Sobhi. 1981. Filsafat Hukum Dalam Islam. Bandung : PT Alma’rif.
Djamil, Fathurrahman. 1997. Filsafat Hukum Islam. Ciputat: Logos Wacana Ilmu.
Bahrudin. 2017. Ushul Fiqh. Bandung: CV Mimbar Pustaka.

Komentar